Fraksi PAN Walk Out saat Rapat Paripurna DPRD BahasTemuan BPK RI

    Fraksi PAN Walk Out saat Rapat Paripurna DPRD BahasTemuan BPK RI

    PANGANDARAN JJAWA BARAT - Rapat paripurna DPRD membahas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran (TA) 2023 berlangsung panas, Rabu 19 Juni 2024.

    Tiga fraksi yakni PAN, PKB dan Gerindra melakukan walk out (WO) saat rapat masih berlangsung. Keputusan untuk WO dilakukan karena tidak setujunya terhadap rekomendasi yang diajukan oleh DPRD kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.

    Ada satu poin yang mengundang reaksi yakni rekomendasi yang menyebutkan bahwa jika dalam kurun waktu 60 hari Pemda tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK RI maka DPRD meminta BPK untuk melakukan klarifikasi dan atau konfirmasi secara menyeluruh sesuai kewenangaNnya.

    Poin rekomendasi tersebut oleh ketiga fraksi DPRD yang Walk Out agar dirubah kembali sesuai kesepakatan bersama saat sinkronisasi  dengan frakdi-fraksi, yang mana mereka menginginkan ada pemeriksaan lanjutan oleh BPK RI bukan hanya sebatas konfrimasi dan klarifikasi saja.

    Yenyen Windiani dari Fraksi PAN, saat sidang ia ngotot mengatakan bahwa hal tersebut tidak sinkron dengan kehendak fraksi dimana pihaknya meminta adanya pemeriksaan lanjutan oleh BPK.
    “Barusan saya mendengarkan kalimat itu di hilangkan menjadi klarifikasi dan konfirmasi. 

    Kami fraksi PAN tidak menyetujui adanya kalimat itu, maka kalimat itu harus diganti dengan kalimat yang sudah kita sepakati bersama.
    Tidak bisa "jawab ketua sidang Martin Taopik". jika tidak kami memilih Walk Out "kata Yenyen", silahkan walk out "jawab Martin", Ok kami fraksi PAN walk out "jawab Yenyen", sambil ngeloyor pergi keluar ruang sidang Paripurna.

    Pada kesempatan itu, sebelumnya Wakil ketua Pansus III, Solehudin dari fraksi PKS membacakan poin rekomendasi terkait opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima Pemkab Pangandaran dari BPK RI.

    Solihudin menyebutkan, Pemkab Pangandaran harus menyajikan proses transaksi keuangan dengan bukti dan data-data yang valid relevan, sehingga dapat diuji kebenarannya.
    Solihudin juga mengatakan bahwa sinkronisasi dilakukan sebanyak dua kali, mencerminkan dinamika yang biasa terjadi.
    Menurutnya, rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap temuan BPK RI telah disetujui dan akan dibahas dalam rapat paripurna selanjutnya "katanya". (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Kalau Temuan BPK Tidak Diselesaikan, Penegak...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Citra Pitriyami: Kabupaten...

    Berita terkait